Kantor di Jl. Ir. H. Juanda No. 109, Dago
Konsultan Pajak untuk Pelaku Usaha di Bandung
Kami mengurus laporan pajak, pembukuan, dan pendampingan pemeriksaan usaha Anda, sehingga Anda bisa fokus menjalankan bisnis tanpa khawatir surat dari kantor pajak.
Izin praktik KP-8924/IP.B/2022Konsultan pajak bersertifikat tingkat B
Anggota IKPITerikat kode etik profesi
100+ klien aktifPabrik, distributor, retail, jasa
TanyaPajak · asisten pajak, jawaban umum
Saya buka kafe di Dago, omzet sekitar 80 juta per bulan. Pajak apa saja yang harus saya bayar?
Secara umum ada dua kelompok. Pajak pusat: PPh atas penghasilan usaha, dan PPh 21 bila ada karyawan. Pajak daerah Kota Bandung: PBJT atas makanan dan minuman (dulu PB1). Kewajiban persisnya tergantung bentuk usaha dan datanya. Mau dibantu cek langsung oleh konsultan kami?
Jawaban bersifat informasi umum, bukan nasihat pajak resmi.
Sektor usaha
Setiap jenis usaha punya urusan pajak yang berbeda
Pilih yang paling mirip dengan usaha Anda.
Pabrik & manufaktur
PPN masukan dan keluaran, persediaan, aset tetap, dan fasilitas pajak.
Distributor & grosir
Faktur pajak dalam volume besar, PPh 22, dan rekonsiliasi penjualan.
Restoran & kafe
PBJT makanan dan minuman Kota Bandung, PPh usaha, dan PPh 21 karyawan.
UMKM & usaha baru
PPh Final UMKM, pendaftaran NPWP, dan kapan harus pindah ke tarif normal.
Jasa kami
Dari laporan rutin sampai pemeriksaan pajak
Pendampingan Pemeriksaan & SP2DK
Menyiapkan jawaban, dokumen, dan mendampingi saat bertemu petugas pajak.
Laporan Pajak Bulanan & Tahunan
SPT Masa PPh dan PPN, serta SPT Tahunan badan dan orang pribadi lewat Coretax.
Pembukuan & Laporan Keuangan
Laba rugi, neraca, dan pencatatan yang siap dipakai untuk laporan pajak.
Perencanaan Pajak
Menata transaksi dan struktur usaha agar beban pajak efisien dan sesuai aturan.
Pendirian Usaha & Perizinan
PT, CV, PT Perorangan, NIB, NPWP badan, dan pengukuhan PKP.
Pelatihan Pajak untuk Tim
Pelatihan untuk staf keuangan, termasuk penggunaan Coretax.
Tentang kami
Anda bekerja langsung dengan konsultan berizin
Tonny M. H. Nainggolan, S.E. memimpin Pratama Konsultan Pajak dan menangani langsung klien dari sektor manufaktur, distribusi, retail, dan jasa di Bandung. Dengan pengalaman 20 tahun di bidang perpajakan, ia terbiasa menjelaskan posisi pajak klien secara terbuka sejak awal: apa yang wajib dibayar, risikonya, dan pilihan yang sah menurut aturan.
Izin praktik
KP-8924/IP.B/2022 · Tingkat B
Pendidikan
Sarjana Ekonomi (S.E.), sedang menempuh Magister Akuntansi (M.Ak)
Asosiasi
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)
Pengalaman
20 tahun di bidang pajak
Cara mulai bekerja sama
1. Ceritakan kebutuhan Anda
Lewat WhatsApp atau formulir di bawah. Ceritakan singkat situasinya; kami balas pada jam kerja.
2. Kami pelajari kondisi pajak usaha
Kami cek dokumen yang ada dan memetakan kewajiban serta risikonya.
3. Penawaran jelas, lalu kami kerjakan
Ruang lingkup dan biaya disepakati di depan.
Komitmen kami
Yang Anda dapatkan saat bekerja sama dengan kami
Biaya dan ruang lingkup jelas di depan
Sebelum mulai, Anda menerima penawaran tertulis berisi pekerjaan, jadwal, dan biaya. Pekerjaan di luar kesepakatan kami bicarakan dulu sebelum dikerjakan.
Ditangani langsung konsultan berizin
Pekerjaan Anda diawasi langsung oleh Tonny M. H. Nainggolan, konsultan pajak berizin dengan pengalaman 20 tahun, bukan dioper ke pihak lain.
Kerahasiaan data terjaga
Sebagai anggota IKPI, kami terikat kode etik profesi, termasuk menjaga kerahasiaan data dan dokumen klien.
Pusat informasi
Panduan pajak untuk pemilik usaha
Ada urusan pajak yang mengganjal?
Isi formulir, kami hubungi Anda di hari kerja berikutnya. Atau langsung chat kami.
WhatsApp
+62 813 2233 2131
Kantor
Jl. Ir. H. Juanda No. 109, Lb. Siliwangi, Coblong, Bandung 40173
Jam layanan
Senin–Jumat, 08.00–17.00 WIB



